Senin, 29 Mei 2017

HUMBAHAS KUDET. APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH HUMBANG HASUNDUTAN MENUTUP DIRI DARI PUBLIK?

ScreenShoot Web Humbng Hasundutan yang tidak up to date



KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
(Apa dan Bagaimana perkembangan Humbang Hasundutan? Hak Anda untuk tahu)

Dinamika pembangunan senantiasa membawa aspirasi dan tuntutan baru dari masyarakat untuk mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik. Aspirasi dan tuntutan masyarakat itu dilandasi oleh hasrat untuk lebih berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur. Dalam pembangunan yang makin kompleks masyarakat perlu diberikan rangsangan untuk ikut memikirkan masalah masalah pembangunan yang dihadapi dan turut merumuskan jalan keluar dari masalah tersebut. Peran serta masyarakat yang aktif akan lebih menumbuhkan kebersamaan sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan pencerahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara atau pemerintahan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance), dan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Pemerintah harus menyiapkan sarana prasarana, sumber daya manusia yang punya kemampuan (skill) dan kemauan serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik dan aparat atau komponennya, untuk melaksanakannya. Agar apa yang diharapkan dapat diwujudkan dengan baik. Untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut diperlukan adanya penegakan hukum yang berkeadilan serta dukungan penegak hukum yang profesional dan yang menjunjung tinggi keadilan.

Dalam pengaturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. selanjutnya dalam penulisan ini disebut UU Pemerintahan Daerah, sebenarnya hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 20 ayat 1 yakni: Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggaraan akan suatu Negara; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas profesionalitas; asas akuntabilitas; asas efisiensi; asas efektivitas; dan asas proporsionalitas.

Untuk menjamin kepastian hukum, serta jaminan pelaksanakan hak rakyat untuk mendapatkan informasi publik khususnya terhadap kinerja pemerintah dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerintahannya, maka dibentuklah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut UU KIP), yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku 2 tahun sejak tanggal diundangkan, berarti tanggal mulai berlakunya adalah 30 April 2010. Perjalanan waktu berlakunya UU KIP kini telah memasuki tahun ke-6.

Keterbukaan dan kebebasan informasi sangatlah penting, terutama pada masa kini, masa dimana informasi beredar secara global dan dengan kelajuan yang sangat cepat, yaitu era globalisasi. Era globalisasi adalah era dimana pertukaran informasi dalam skala global terus menerus terjadi, demi perkembangan global. Mengapa keterbukaan dan kebebasan informasi sangatlah penting? Dibawah ini ada beberapa poin yang mana menjadikan Keterbukaan Informasi Publik ini sagat penting, diantaranya:
- Menjadi dasar berbagai riset, kebijakan publik, ataupun penyelesaian sengketa hukum.
- Menjadi katalisator (perangsang) system pemerintahan ang buttyom-up. Artinya merangsang partisipasi rakyat untuk lebih responsive terhadap proses pengambilan keputusan.
- Langkah menuju masyarakat yang berdaulat.
- Merupakan tujuan reformasi, yaitu keperintahan yang baik (good governance) yang menggambarkan transparansi dan akuntabilitas.

Dikarenakan informasi, sesuatu yang bersifat publik, berhak untuk didapat oleh semua orang. Dengan begitu, informasi harus diberitahukan dan disampaikan kepada publik tanpa batasan apapun, dan harus terbuka, jika karena informasi yang diberikan tidak benar-benar terbuka, atau sebagian tertutup, maka tidak semua informasi akan disampaikan kepada orang-orang, sementara mereka berhak mendapatkan informasi tersebut. Banyak faktor yang membuat keterbukaan informasi ini sulit terealisasikan, sebagai contoh:
-Sikap pemerintahan yang masih tertutup dan birokratis,
- Pandangan pengambilan keputusan, alternative kurang,
- Responsivitas yang masih rendah,
- Mentalitas tradisionalistik yang masih mengakar urat di masyarakat.

Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance. Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara lain:

1. Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
3. Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
5. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Berdasarkan uraian tersebut, yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pengaturan keterbukaan informasi publik khususnya dalam rangka Good Governance, serta perangkat apakah yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi. Harapanya dengan lahirmya Undang Keterbukaan ini, bangsa Indonesia terkhusus Provinsi Sumatera Utara mampu mengikuti perkembangan yang pesat terlebih di masa pasar bebas ini dan semakin responsive terhadap kebutuhan dan berbagai perubahan dalam masyarakat, pembangunan social budaya yang dinamis serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi juga diharapkan mampu memanusiakan manusia sehingga akan tercapai pembangunan yang berkelanjutan. Dengan begitu tentu akan muncul ide-ide yang innovative, kreatif dari masyarakat, pemerintah mupun lembaga lain yang saling bersinergi.


Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Dengan adanya transparansi atas informasi tentang kinerja lembaga publik baik pemerintah maupun swasta, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal, mengontrol. Sehingga hasil dari kebijakan-kebijakan tersebut benar benar bermanfaat dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagaimana amanah demokrasi.

Dasar Hukum

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
• Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
• Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
• Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
• Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Peraturan-perundangan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah antara lain sebagai berikut:
• Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
• Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.



Bagaimana Masyarakat bisa ikut mengambil peran? Bagaimaan bisa kaum muda, Mahasiswa mengambil peran kalau Nyatanya tidak ada ruang untuk mendapat informasi ?

Pertanyaannya, "APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH HUMBANG HASUNDUTAN MENUTUP DIRI DARI PUBLIK?"

By: Sekjen Gen PAPATAR
Bernata Asmail Manalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar