ScreenShoot Web Humbng Hasundutan yang tidak up to date |
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
(Apa dan Bagaimana perkembangan
Humbang Hasundutan? Hak Anda untuk tahu)
Dinamika pembangunan senantiasa
membawa aspirasi dan tuntutan baru dari masyarakat untuk mewujudkan kualitas
kehidupan yang lebih baik. Aspirasi dan tuntutan masyarakat itu dilandasi oleh
hasrat untuk lebih berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
mandiri, sejahtera, adil dan makmur. Dalam pembangunan yang makin kompleks
masyarakat perlu diberikan rangsangan untuk ikut memikirkan masalah masalah
pembangunan yang dihadapi dan turut merumuskan jalan keluar dari masalah
tersebut. Peran serta masyarakat yang aktif akan lebih menumbuhkan kebersamaan
sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan pencerahan dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Negara atau pemerintahan. Pelaksanaan keterbukaan
informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan
perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance), dan jaminan kepastian
hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta
untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Pemerintah harus menyiapkan sarana prasarana, sumber daya manusia yang punya
kemampuan (skill) dan kemauan serta komitmen dari seluruh penyelenggara
pemerintahan atau badan publik dan aparat atau komponennya, untuk
melaksanakannya. Agar apa yang diharapkan dapat diwujudkan dengan baik. Untuk
mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut diperlukan adanya penegakan hukum
yang berkeadilan serta dukungan penegak hukum yang profesional dan yang
menjunjung tinggi keadilan.
Dalam pengaturan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. selanjutnya
dalam penulisan ini disebut UU Pemerintahan Daerah, sebenarnya hal tersebut
telah diatur di dalam Pasal 20 ayat 1 yakni: Penyelenggaraan pemerintahan
berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas
kepastian hukum; asas tertib penyelenggaraan akan suatu Negara; asas
kepentingan umum; asas keterbukaan; asas profesionalitas; asas akuntabilitas;
asas efisiensi; asas efektivitas; dan asas proporsionalitas.
Untuk menjamin kepastian hukum,
serta jaminan pelaksanakan hak rakyat untuk mendapatkan informasi publik
khususnya terhadap kinerja pemerintah dalam hal penyelenggaraan negara atau
pemerintahannya, maka dibentuklah peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Undang-Undang Republik Indonesia
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya
disebut UU KIP), yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku 2
tahun sejak tanggal diundangkan, berarti tanggal mulai berlakunya adalah 30
April 2010. Perjalanan waktu berlakunya UU KIP kini telah memasuki tahun ke-6.
Keterbukaan dan kebebasan informasi
sangatlah penting, terutama pada masa kini, masa dimana informasi beredar
secara global dan dengan kelajuan yang sangat cepat, yaitu era globalisasi. Era
globalisasi adalah era dimana pertukaran informasi dalam skala global terus
menerus terjadi, demi perkembangan global. Mengapa keterbukaan dan kebebasan
informasi sangatlah penting? Dibawah ini ada beberapa poin yang mana menjadikan
Keterbukaan Informasi Publik ini sagat penting, diantaranya:
- Menjadi dasar berbagai riset,
kebijakan publik, ataupun penyelesaian sengketa hukum.
- Menjadi katalisator (perangsang)
system pemerintahan ang buttyom-up. Artinya merangsang partisipasi rakyat untuk
lebih responsive terhadap proses pengambilan keputusan.
- Langkah menuju masyarakat yang
berdaulat.
- Merupakan tujuan reformasi, yaitu
keperintahan yang baik (good governance) yang menggambarkan transparansi dan
akuntabilitas.
Dikarenakan informasi, sesuatu yang
bersifat publik, berhak untuk didapat oleh semua orang. Dengan begitu,
informasi harus diberitahukan dan disampaikan kepada publik tanpa batasan
apapun, dan harus terbuka, jika karena informasi yang diberikan tidak benar-benar
terbuka, atau sebagian tertutup, maka tidak semua informasi akan disampaikan
kepada orang-orang, sementara mereka berhak mendapatkan informasi tersebut.
Banyak faktor yang membuat keterbukaan informasi ini sulit terealisasikan,
sebagai contoh:
-Sikap pemerintahan yang masih
tertutup dan birokratis,
- Pandangan pengambilan keputusan,
alternative kurang,
- Responsivitas yang masih rendah,
- Mentalitas tradisionalistik yang
masih mengakar urat di masyarakat.
Keterbukaan informasi publik
memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan
atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran
serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik
memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi
sebagai good governance. Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara
lain:
1. Adanya jaminan hak bagi setiap
orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu
kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
2. Mendorong partisipasi masyarakat
dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang
baik
3. Mendorong penyelenggaraan negara
yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
5. Meningkatkan kualitas pengelolaan
dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
Keterbukaan informasi memberi
peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance
karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi
yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan
akuntabel. Berdasarkan uraian tersebut, yang menjadi permasalahan dalam
penulisan ini adalah bagaimanakah pengaturan keterbukaan informasi publik
khususnya dalam rangka Good Governance, serta perangkat apakah yang harus
dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan keterbukaan
informasi. Harapanya dengan lahirmya Undang Keterbukaan ini, bangsa Indonesia
terkhusus Provinsi Sumatera Utara mampu mengikuti perkembangan yang pesat
terlebih di masa pasar bebas ini dan semakin responsive terhadap kebutuhan dan
berbagai perubahan dalam masyarakat, pembangunan social budaya yang dinamis
serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi juga
diharapkan mampu memanusiakan manusia sehingga akan tercapai pembangunan yang
berkelanjutan. Dengan begitu tentu akan muncul ide-ide yang innovative, kreatif
dari masyarakat, pemerintah mupun lembaga lain yang saling bersinergi.
Kebebasan informasi diharapkan
menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab
secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses
publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan
informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas
bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Dengan adanya
transparansi atas informasi tentang kinerja lembaga publik baik pemerintah
maupun swasta, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal,
mengontrol. Sehingga hasil dari kebijakan-kebijakan tersebut benar benar
bermanfaat dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagaimana amanah
demokrasi.
Dasar Hukum
Undang-undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
• Hak setiap orang untuk memperoleh
informasi publik
• Kewajiban setiap badan publik
menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya
ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
• Informasi dengan pengecualian yang
bersifat ketat dan terbatas
• Kewajiban badan publik untuk
membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Peraturan-perundangan yang dijadikan
sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah antara lain sebagai
berikut:
• Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
• Undang-undang Republik Indonesia
No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Undang-undang No. 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik
• Peraturan Gubernur Sumatera Utara
No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bagaimana Masyarakat bisa ikut
mengambil peran? Bagaimaan bisa kaum muda, Mahasiswa mengambil peran kalau
Nyatanya tidak ada ruang untuk mendapat informasi ?
Pertanyaannya, "APAKAH MUNGKIN
PEMERINTAH HUMBANG HASUNDUTAN MENUTUP DIRI DARI PUBLIK?"
By: Sekjen Gen PAPATAR
Bernata Asmail Manalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar